Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp 47,8 M

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Selain pidana penjara, Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah, Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya tiga bulan keputusan pengadilan.

Jika dalam 3 bulan tidak dibayar, amka harta benda akan disita jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain kasus suap dan gratifikasi, Luka Enembe juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, masih di tahap penyidikan di KPK.

Baca juga: EGM Bandara Sultan Thaha Datangi Mapolda, Siswanto: Baru Sebatas Konsultasi Hukum

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Wanita Emas Dirut PT Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp17,5 M

belakangan KPK juga menyebutkan jika Lukas Enembe juga dijerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut ada upaya penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.

"Lukas Enembe melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta menerima gratifikasi dari kontraktor dari Papua. Tanpa bermaksud mengesampingkan asas praduga tak bersalah perbuatan Lukas Enembe sungguh mencederai tujuan mulia pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Papua," kata jaksa di persidangan.

selain itu, jaksa juga menyebut ada upaya perkara korupsi di persidangan Lukas Enembe.

"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka, dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelasnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Wanita Emas Dirut PT Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp17,5 M

JPU pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum Lukas Enembe.

Di mana, seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.

"Selain itu kuasa hukum juga membiaskan suap dan gratifikasi ini ke dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh pemerintah provinsi Papua selama 9 kali berturut-turut. Seolah-olah sudah tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi," kata jaksa.

"Padahal dalam halam resmi BPK telah menyebutkan WTP tidak menjamin korupsi," tegas jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved