Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa hukuman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disebut dapat berkurang.

"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.

"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.

Kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs.

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut melibat beberapa orang dan mengajukan kasasi usai diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang putusan kasasi itu, Mahkamah Agung ibarat melakukan sunat massal terhadap empat orang terdakwa.

Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan

Adapun diskon masa hukuman tersebut pada sidang putusan kasasi yang diajukan empat orang terdakwa.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.

Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

Semenytara hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini