Namun terkait putusan itu, Presiden Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Presiden Jokowi kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.
"Kita harus menghormati," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AC Milan Masih Butuh Tambahan Striker meski Sudah Datangkan 8 Pemain di Bursa TransferÂ
Baca juga: Fadhil Arief Saksikan Tandatangan Kerjasama Koperasi Tangguh Abadi Terusan & PT Sawit Jambi Lestari
Baca juga: Usai Dipuji Kader PDIP dan PSI, Kini Andika Perkasa Ungkap Kekagumannya ke Prabowo Subianto
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Gilang Gimbal, Wajahnya Tersebar di Medsos
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com