TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana ini dikurangi majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Semula, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Bukan hanya Ferdy Sambo, hukuman istrinya Putri Candrawati juga dikurangi.
Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi hukuman seumur hidup.
Atas pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung itu, Pengamat Hukum Dr Sahuri Lasmadi Dmenilai putusan MA terkait vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup sah-saha saja.
Namun, kata Sahuri Lasmadi tetap dilihat dari Ratio Decidendi yang diambil hakim.
Menurutnya, dari kacamata hukum sendiri berubahnya vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung itu sah-sah saja.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Alasannya, itu memang kewenangan di (hakim) untuk memutuskan, namun tetap harus dilihat detail pertimbangan hakim.
Atau dalam istilah hukumnya itu Ratio Decidendi dalam istilah kontek sistem hukum memiliki arti, "alasan untuk menjatuhkan putusan".
"Dari situ dapat kita lihat, pertimbanagn apa yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut berubah menjadi seumur hidup dari sebelumnya vonis hukuman mati," ujarnya.
"Tetapi jika kita lihat dari prosedur atau kacamata hukumnya itu sah sah saja," sambung Sahuri Lasmadi.
Dikatakannya, hakim dalam memutuskan perkara pidana itu ada dua syarat yang harus terpenuhi, agar putusan tersebut menjadi putusan yang baik.
"Yaitu harus memiliki aspek Konektif (pengetahuan) dan juga aspek Probabilitas (kemungkinan mana yang lebih banyak)," ujar akademisi dari Universitas Jambi ini.
Ia menjelaskan, aspek konektif (pengetahuan) sendiri menilai tentang sejauh mana hakim menilai terkait perkara itu.
Selain menilai hakim juga harus memberikan argumentasi dengan melihat pandangan para ahli tentang delik dan perbuatan itu.