"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya perkara, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.
"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang di hadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelasnya.
Tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor di nilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tol Jambi-Betung, Edi Purwanto: Banyak Multiplier Effect Bagi Masyarakat dan Perekonomian
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh, Polisi Temukan 372 Pelanggaran di Kota Jambi
Baca juga: Arsene Wenger Optimis Arsenal Bisa Raih Juara Liga Inggris musim 2023/24
Baca juga: Sarana dan Prasarana Kurang Layak, Pedagang Ancol Jambi Mengadu ke DPRD