Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kajati Elan Suherlan Sebut 2 Sudut Pandang Penilaian Kasus Korupsi yang Menggemparkan di Jambi

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengungkapkan ada dua sudut pandang dalam menilai kasus korupsi yang terjadi belakangan di Provinsi Jambi.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya perkara, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan. 

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya. 

Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya. 

Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang di hadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelasnya. 

Tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor di nilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tol Jambi-Betung, Edi Purwanto: Banyak Multiplier Effect Bagi Masyarakat dan Perekonomian

Baca juga: Sepekan Operasi Patuh, Polisi Temukan 372 Pelanggaran di Kota Jambi

Baca juga: Arsene Wenger Optimis Arsenal Bisa Raih Juara Liga Inggris musim 2023/24

Baca juga: Sarana dan Prasarana Kurang Layak, Pedagang Ancol Jambi Mengadu ke DPRD

Berita Terkini