TRIBUNJAMBI.COM - Kajati Jambi, Elan Suherlan mengungkapkan ada dua sudut pandang dalam menilai kasus korupsi yang terjadi belakangan di Provinsi Jambi.
Sebab belakang ini kasus rasuah menggemparkan negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Namun dalam menanggapi itu, Kajati Jambi Elan Suherlan menyamapikan sudut pandang penilaian.
Menurutnya ada dua sudut pandang dalam menilai kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi belakangan ini.
Seperti diketahui bahwa beberapa kasus korupsi besar terjadi di Provinsi Jambi dan ada ditangani Kajati Jambi.
Bahkan nilai dari korupsi tersebut dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Terkait penomena itu, Elan Suherlan menyampaikan tanggapannya.
Dia beranggapan bahwa hal itu tergantung dari sudut pandang penilaian masyarakat.
Baca juga: Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang
Baca juga: Apa Tugas Baru Budi Arie dari Presiden Jokowi Usai Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate?
Baca juga: 2 Cara Gunakan Chat GPT Open AI di Ms Word dengan Mudah, Mahasiswa Wajib Tahu!
Elan Suherlan menyebutkan ada dua sudut pandang terjadi dalam kasus korupsi.
"Terkait great atau kasus korupsi di Jambi sendiri, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. Bisa dari sisi pelakunya siapa dan berapa kerugian yang diakibatkannya," tutur Kajati Jambi Elan Suherlan, SH.
Sehingga dia menegaskan bahwa poin tersebut merupakan tolak ukur dalam menilai kasus korupsi yang terjadi.
"Itu saja tolok ukurnya, dari sisi mana kita mau menilainya, " sambungnya.
Lanjutnya, baru baru ini pihaknya juga sedang melakukan penanganan kasus korupsi yang cukup besar.
Seperti yang terjadi di tubuh Bank Jambi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Dan jika kita lihat dari sisi pelakunya juga merupakan orang berpengaruh, menjabat sebagai dirut di bank tersebut. Kalo ditanya bagaimana kondisi korupsi di Jambi seperti itulah yang terjadi saat ini," jelasnya.
"Tergantung dari mana kita melihatnya lagi," tandasnya.
Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak
Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus
Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).
Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.
"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Siapa Wamenkominfo yang baru Dilantik Presiden Jokowi? Nezar Patria Miliki Harta Rp 10,8 Miliar
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.
Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Fokus pokok perkara
Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.
Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.
"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.
Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.
Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Menteri Pertahananan Prabowo Subianto Bangunkan Pelabuhan di Pangandaran
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.
Yunsak El Halcon Diwajibkan Bayar Biaya Perkara
Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023).
Pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H.
Dalam pembacaan putusan tersebut hakim menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya perkara, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.
"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang di hadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelasnya.
Tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor di nilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tol Jambi-Betung, Edi Purwanto: Banyak Multiplier Effect Bagi Masyarakat dan Perekonomian
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh, Polisi Temukan 372 Pelanggaran di Kota Jambi
Baca juga: Arsene Wenger Optimis Arsenal Bisa Raih Juara Liga Inggris musim 2023/24
Baca juga: Sarana dan Prasarana Kurang Layak, Pedagang Ancol Jambi Mengadu ke DPRD