Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.
Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.
"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.
Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.
Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Menteri Pertahananan Prabowo Subianto Bangunkan Pelabuhan di Pangandaran
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.
Yunsak El Halcon Diwajibkan Bayar Biaya Perkara
Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023).
Pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H.
Dalam pembacaan putusan tersebut hakim menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.