Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kajati Elan Suherlan Sebut 2 Sudut Pandang Penilaian Kasus Korupsi yang Menggemparkan di Jambi

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengungkapkan ada dua sudut pandang dalam menilai kasus korupsi yang terjadi belakangan di Provinsi Jambi.

Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak

Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).

Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Siapa Wamenkominfo yang baru Dilantik Presiden Jokowi? Nezar Patria Miliki Harta Rp 10,8 Miliar

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.

Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Fokus pokok perkara

Halaman
1234

Berita Terkini