TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum berencana memanggil paksa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meski sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.
Pemanggilan kader Partai Nasdem itu untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi yang terjadi Kementerian Pertanian.
Atas dugaan tersebut, sebelumnya dua pejabat utama Kementan telah dimintai keterangan oleh Lembaga Antirasuah itu.
Namun untuk Syahrul Yasin Limpo tampaknya masih mangkir dari pemaggilan.
Bahkan KPK dikabarkan telah dua kali panggil menteri dari Partai Nasdem tersebut.
Saat ini status dugaan korupsi yang ada di Kementerian Pertanian tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan, KPK Akan Panggil Paksa Mentan Syahrul Yasin Limpo?
Baca juga: Erick Thohir Menguat Jadi Cawapres Pendamping Prabowo, Gerindra Sinyal Positif, Cak Imin Komentar
Apalagi, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.
Hal itu pula lah membuat KPK belum bisa memanggil paksa menteri asal Partai NasDem tersebut apabila tak memenuhi panggilan.
"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali.
Di sisi lain, Ali memastikan Syahrul Yasin Limpo akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.
"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
KPK 2 Kali Panggil Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Beberkan Penyebab Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa Hari Ini
Kendati demikian, KPK belum memiliki opsi untuk memanggil paksa.