Kabar Mentan Jadi Tersangka

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Tak Panggil Paksa Kader Nasdem Itu Meski Sudah 2 Kali Mangkir

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum berencana memanggil paksa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meski sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, panggilan kemarin merupakan yang kedua.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Menteri dari Partai NasDem ini pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023. Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

KPK kembali lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023.

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” ujar Ali.

Baca juga: Kepala Suku di Papua Tegas Tolak Keberadaan KKB, Dorong Egianus Kgoya Menyerah dan Kembali ke NKRI

Menurut Ali, dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Terlebih, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan Syahrul akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ucap Ali.

KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Thiago Motta jadi Target PSG, Bologna Siapkan Kandidat Pengganti

Baca juga: BREAKING NEWS Momen Pertemuan Puan Maharani dan AHY, Diawali Lari Pagi dan Bertemu di Senayan

Baca juga: 5 Bulan Ini Dinas P3AP2 Tangani 106 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini