TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut ternyata tak disambut gembira oleh semua partai politik.
Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi, M Grivan Magner mengungkapkan rasa kekecewaannya atas putusan tersebut.
Meskipun sejak awal sudah memprediksi akan diputuskan terbuka, namun tetap membuat kecewa dirinya sebagai pribadi maupun ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi.
"Begitu keluar hasilnya cukup mengecewakan saya selaku ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Karena dengan hasil keputusan MK tersebut kata Grivan, Partai Garuda harus bekerja keras lagi untuk melengkapi caleg-caleg yang akan ditetapkan pada DPT nantinya.
Seperti diketahui DPD Partai Garuda Provinsi Jambi tidak mendaftarkan secara penuh Bacaleg DPRD Provinsi Jambi, juga hanya 4 DPC yang mengirimkan bacaleg ke KPU.
Grivan mengatakan bahwa ada calon kader potensial yang masih menunggu kalau seandainya tertutup akan bergabung ke partai Garuda.
Sehingga saat ini ritmenya mengulang lagiĀ untuk melengkapi dan menjaring caleg pada saat DPT nanti.
"Kalau seandainya tertutup strateginya memang suda siap nian kita, tapi karena terbuka ini kita memang harus lebih berjuang lagi, atur strategi baru agar bisa maksimal perjuangannya nanti kan," jelasnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, PKB Jambi: Sangat Mendukung
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Partai Ummat Jambi: Seluruh Bacaleg Bisa Berjuang Bersama
Baca juga: PDI Perjuangan Jambi Targetkan 12 Kursi DPRD Provinsi dan 3 Kursi DPR RI