MK Putuskan Pemilu Terbuka, PKB Jambi: Sangat Mendukung

Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina sangat mendukung hasil putusan MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, Elpisina 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut tentu membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sistem Proporsional tertutup, salah satunya PKB.

Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mengatakan sangat mendukung hasil putusan MK tersebut.

"PKB sangat mendukung, karena dari awal PKB tetap menginginkan sistem pemilu terbuka," ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Dengan putusan MK yang menyatakan pemilu sistem proporsional terbuka maka sudah sesuai dengan keinginan PKB.

Anggota DPRD Provinsi Jambi ini menyatakan dengan putusan ini maka strategi yang sudah disusun PKB sebelumnya bisa dilanjutkan dengan sistem pemilu terbuka.

"Tetap kita berjalan seperti biasa, kita sudah melakukan proses pencalonan caleg yang sudah kita daftarkan dan sekarang masuk tahapan perbaikan," ujarnya.

Saat ini PKB sedang mempersiapkan berkas perbaikan administrasi Bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU sebelumnya.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Partai Ummat Jambi: Seluruh Bacaleg Bisa Berjuang Bersama

Baca juga: PDI Perjuangan Jambi Targetkan 12 Kursi DPRD Provinsi dan 3 Kursi DPR RI

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Perindo Jambi : Tepat, Mencegah Dominasi Satu Parpol

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved