Pileg 2024

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Perindo Jambi : Tepat, Mencegah Dominasi Satu Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
DPW Perindo Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut tentu membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sostem Proporsional tertutup, salah satunya Perindo.

Sekretaris DPW Perindo Provinsi Jambi, Harlina mengatakan bahwa keputusan MK tersebut sudah sangat tepat.

Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka mampu mencegah dominasi satu partai politik.

"Sistem proporsional terbuka dapat mencegah dominasi satu partai politik, karena partai politik harus memperoleh suara dari berbagai kelompok pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen atau dewan," jelasnya, Kamis (15/6/2023).

Kata dia dengan putusan ini maka membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan.

Dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan.

Baca juga: Sistem Pemilu Terbuka, Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto Optimis PDIP Menang di Pemilu 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Demokrat Jambi: Itu Kehendak Seluruh Partai dan Masyarakat

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Wasril Tanjung: Beri Peluang Politisi Muda

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved