Pileg 2024
MK Putuskan Pemilu Terbuka, Perindo Jambi : Tepat, Mencegah Dominasi Satu Parpol
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut tentu membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sostem Proporsional tertutup, salah satunya Perindo.
Sekretaris DPW Perindo Provinsi Jambi, Harlina mengatakan bahwa keputusan MK tersebut sudah sangat tepat.
Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka mampu mencegah dominasi satu partai politik.
"Sistem proporsional terbuka dapat mencegah dominasi satu partai politik, karena partai politik harus memperoleh suara dari berbagai kelompok pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen atau dewan," jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Kata dia dengan putusan ini maka membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan.
Dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan.
Baca juga: Sistem Pemilu Terbuka, Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto Optimis PDIP Menang di Pemilu 2024
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Demokrat Jambi: Itu Kehendak Seluruh Partai dan Masyarakat
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Wasril Tanjung: Beri Peluang Politisi Muda
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.