MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Demokrat Jambi: Itu Kehendak Seluruh Partai dan Masyarakat
Partai Demokrat sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sistem Proporsional tertutup.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut tentu membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sistem Proporsional tertutup, salah satunya Partai Demokrat.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal mengatakan bahwa Keputusan MK itu sudah sesuai dengan harapan dari sebagian besar masyarakat indonesia.
Dan putusan MK tersebut memang menjadi kehendak seluruh partai.
"Sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah memang kehendak dari seluruh masyarakat dan partai politik," ucapnya, Rabu (15/6/2023).
Kata Wakil Ketua DPRD Tebo ini dengan pututsan tersebut maka strategi partai Demokrat yang sejak awal disusun tidak akan berubah.
"Kalau tertutup tentu partai merubah strategi, tapi MK sudah memutuskan terbuka, dan memang kita melakukan tahapan rekrutmen caleg juga orientaisnya sistem proporsional terbuka," ujarnya.
"Jadi memang tinggal melanjutkan saja, sesuai dengan slogan SBY, Lanjutkan," pungkasnya.
Baca juga: Demokrat Merangin Dukung Keputusan MK Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Baca juga: Terdaftar di Dua Partai, Ternyata Astina Devi Juga Pernah Mendaftar ke Golkar
Baca juga: PAN Sepakat Usul KIB Melebur ke KKIR, Tapi Syaratnya Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.