Berita Merangin
Demokrat Merangin Dukung Keputusan MK Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Merangin, Ashari Elwakas mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK.
”Kami Demokrat sejak awal tidak mendukung sitem proporsional tertutup, sehingga dengan keputusan pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka kami tentu mendukung sepenuhnya,” kata Ashari, Kamis (15/6/2023).
Pria yang kerap disapa bang Puk ini menegaskan, pemilu dengan proporsional terbuka akan sangat berarti bagi masyarakat, karena masyarakat dapat memilih langsung Caleg yang akan duduk di kursi DPRD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kabupaten Batanghari
Baca juga: MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Ketua KPU Bungo : Proses Tahapan Tetap Berjalan
Bupati Merangin Jambi Sidak Sejumlah OPD, Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja |
![]() |
---|
H M Syukur Pastikan Tak Ada Lagi Honorer Siluman di Merangin Jambi |
![]() |
---|
Daftar Nama 136 Pejabat Merangin Jambi yang Dilantik, Mulai Camat hingga Kabag dan Sekdin |
![]() |
---|
Kepala Desa di Merangin Belum Mundur Meski Lolos PPPK, Ini Kata BKPSDMD |
![]() |
---|
Kabarnya Uang Sewa 81 Kios Pemkab Merangin Jambi Tak Disetor, Obyek ada di Pasar Tabir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.