Berita Sarolangun

Eksekusi Lahan di Kawasan Pabrik PT SGP Sarolangun Jambi Berlangsung Dramatis

Penulis: Sopianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses eksekusi lahan Ibu Ida Laila di PT SGP

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Eksekusi lahan di kawasan PT Sukses Gemilang Palem (SGP) di Sarolangun berlangsung dramatis.

Eksekusi ini dilakukan setelah Ida Laila, pemilik lahan memenangkan perkara dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2102.K/PDT/2021 ,Jo Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.12/Pdt.G/2020/PN.Srl tanggal 17 September 2020.

Perkara sengketa lahan ini memenangkan Ida Laila atas tanah dan kebun miliknya seluas 8,7 Ha yang dikuasai kemudian dibangun Pabrik Kelapa Sawit oleh PT SGP yang lokasinya terletak di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.

Namun pada eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan berlangsung dramatis.

Pasalnya, jadwal eksekusi yang sebelumnya di jadwalkan pukul 08.00 WIB harus molor hingga sore. Itu disebabkan adanya perlawanan dari pihak PT. SGP yang bermaksud untuk menghalangi proses eksekusi tersebut.

Ratusan warga dikerahkan untuk memadati pintu masuk ke lokasi PT. SGP dengan tujuan untuk menghadang petugas eksekusi. Bahkan mobil bermuatan sawit diparkirkan dipintu masuk lokasi.

Berdalih PT. SGP adalah sumber mata pencarian warga, pihak perusahaan tak mengizikan petugas eksekusi untuk masuk ke lokasi. Meski itu menjalankan perintah hukum yang sudah inkrah.

Baca juga: Perkara Judi 8 Wanita di Kerinci Jambi Dilimpahkan ke JPU, Satu Orang Baru Melahirkan

Baca juga: Demokrat Dituding akan Keluar dari Koalisi Perubahan Jika Anies Baswedan Tak Pilih AHY Jadi Cawapres

Tak ingin bentrok dengan warga, Kapolres Sarolangun bersama tim eksekusi tersebut mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Bukan mendapat jawaban, bahkan petugas pun seakan tidak ditanggapi oleh pihak PT. SGP. Meski tindakan yang dilakukan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Tak ingin lama bernegosiasi, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengambil tindakan yang tegas dan terukur. Dirinya langsung ambil alih memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan proses eksekusi tersebut.

"Saya intruksikan kepada seluruh sopir truk untuk membawa mundur mobilnya dari pintu masuk ini, tidak ada urusan dengan saya. Saya kasih waktu 15 menit untuk keluarkan mobilnya dari sini," tegas AKBP Imam Rachman kepada semua warga yang terlibat dalam penghadangan proses esksekusi, Kamis, (8/6/2023).

Dijelaskannya, proses eksekusi itu adalah upaya penegakan hukum. Kata dia, tindakan ini bukan ada unsur keberpihakan. Ini murni penegakan hukum, dan proses hukumnya sudah inkrah.

"Silahkan jika saudara-saudara berani ingin melawan negara, kita disini bukan berpihak ke siapa-siapa. Kita melakukan perintah negara," ucapnya

Tidak hanya itu, sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator dalam proses eksekusi itu, ikut diamankan oleh pihak kepolisian. Lantaran dianggap telah menghalangi proses penegakan hukum.

Sementara itu, Indra Cahaya MD, SE, SH, MH Kuasa Hukum Ida Laila menuturkan, bahwa tindakan penghadangan saat proses eksekusi itu sudah biasa terjadi.

Halaman
12

Berita Terkini