Berita Kerinci

Perkara Judi 8 Wanita di Kerinci Jambi Dilimpahkan ke JPU, Satu Orang Baru Melahirkan

Berkas perkara kasus judi qiu-qiu yang menjerat 8 ibu ibu di Siulak, Kabupaten Kerinci akhir dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Herupitra
Tersangka kasus perjudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, oleh Penyidik Polsek Gunung Kerinci, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Berkas perkara kasus judi qiu-qiu yang menjerat 8 ibu ibu di Siulak, Kabupaten Kerinci akhir dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, oleh Penyidik Polsek Gunung Kerinci, pada Kamis (8/6/2023) kemarin.

Selain melimpahkan barang bukti, 8 tersangka yang ditahan di Mapolsek Gunung Kerinci juga dibawa ke Kejari Sungai Penuh.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil bus Polres Kerinci dengan dikawal. Dari delapan ibu-ibu itu, satu orang diantaranya terlihat sambil mengendongkan banyi ketika keluar dari Mobil Bus Polisi itu.

Setelah sampai di Kejari meraka langsung masuk ke ruang JPU untuk serah terima berkas tahap II dari Polsek Gunung Kerinci ke JPU.

“Ya, Polsek Gunung Kerinci telah melakukan perlimpahan berkas Tahap II dan 8 tersangka serta barang bukti ke JPU,” kata Kapolsek Gunung Kerinci IPTU Alti Irawan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengutarakan, pihaknya menerima berkas, barang bukti disertai 8 tersangka perkara judi dari Polsek Gunung Kerinci.

Baca juga: Sedekah Dianjurkan di Hari Jumat, Ini Keutamaan Bagi yang Mengerjakannya

Baca juga: Dinsos Sarolangun Masih Menemukan Anak Jalanan, Helmi: Jika Terjaring Razia, Kita Lakukan Pembinaan

“Ya, ada pelimpahan berkas perkara dari Polsek Gunung Kerinci terkait perkara judi 8 emak-emak,” kata Zeko.

Zeko juga mengatakan, delapan orang wanita tersebut di tahan. “Hanya 7 tujuh ditahan di Rutan, 1 orang tahanan rumah karena yang bersangkutan baru melahirkan dan masih menyusui,” ujarnya.

Diketahui, 8 orang wanita tersebut digerebek tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tepatnya berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi pada 17 April 2023, sekitar Pukul 11.50 WIB.

Delapan wanita tersangka kasus tindak pidana perjudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan adalah, IF, DS, CR, PS, LL, EAW, LO dan KS (Tahanan Rumah). Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. (Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sedekah Dianjurkan di Hari Jumat, Ini Keutamaan Bagi yang Mengerjakannya

Baca juga: 41,01 Persen Jalan Kabupaten di Batanghari Jambi dalam Kondisi Mantap

Baca juga: Dinsos Sarolangun Masih Menemukan Anak Jalanan, Helmi: Jika Terjaring Razia, Kita Lakukan Pembinaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved