Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara
Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, perederan barang haram tersebut melibatlkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Syamsul Marif dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.
Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.
Syamsul merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa menyebutkan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul.
Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.
Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.
Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Wali Kota Jambi Ingatkan Perangkat Daerah Untuk Mengoptimalkan Pendapatan Daerah
Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hakim Vonis Teddy Minahasa Pidana Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini dijatuhkan hakim PN Jakarta Barat pada mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran sabu sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut hakim, Teddy Minahasa Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Ayu Ting Ting Tolak Sahrul Gunawan: Jangan Terlalu Berharap
Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Baca juga: Memanas! Inara Rusli dan Ibu Virgoun Saling Sindir di Sosmed: Se-Indonesia Tahu Mana yang Salah
Baca juga: Menentukan Pola Lantai Gerak Tari, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 109-110
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com