Skandal Teddy Minahasa

Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.

TRIBUNJAMBI.COM - Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.

Sebagaimana dikahui bahwa dalam perkara tersebut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selain penjara, Mami Linda juga dituntut dengan membayar denda.

Wanita yang mengaku telah menikah siri dengan Teddy Minahasa itu diminta membayar denda Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim karena terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksudkan tersebut terkait peredaran narkotika bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023), Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.

Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario

"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Selain itu, Mami Linda juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Peran Linda

Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.

Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Halaman
1234

Berita Terkini