Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Linda juga sudah mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui pengacaranya Adriel Purba pada Kamis (23/3/2023).
Pihaknya mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun: Saya Dikorbankan
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/5/2023).
Dalam perkara tersebut sebagaimana diketahui turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Tidak Hanya Teddy Minahasa, kasus tersebut juga menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Dalam amar putusan, AKBPD Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Sehingga hakim memutuskan memberikan hukuman dengan pidan penjara selama 17 tahun.
Usai pembacaan vonis tersebut, AKBP Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Dia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang.
Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera.
Baca juga: Assosiasi Masyarakat dan Sopir Tebo Tak Puas dengan Hasil Rakor Bersama Polres dan Pemegang IUP