Skandal Teddy Minahasa

Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.

Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam.

AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.

Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Vonis AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

Dody Prawiranegara juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.

Ketujuh terdakwa itu ialah KBP Dody Prawiranegara; Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Baca juga: Oknum Jaksa di Pekanbaru Diduga Ambil Untung dari Kasus Narkoba Hingga Miliaran Rupiah, Kini Ditahan

Halaman
1234

Berita Terkini