TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Upaya rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Pelakunya seorang pria berinisial MN (41) yang telah memiliki istri dan anak.
Tidak tanggung-tanggung, korban berinisial E (15), ternyata keponakan pelaku sendiri.
Peristiwa itu terjadi Kamis (27/4) lalu, korban yang sedang bermain bersama temannya, dipanggil pelaku untuk menghidupkan api kompor.
Namun setelah selesai menghidupkan api, pelaku tiba-tiba memeluk dan mencium korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan informasi upaya rudapaksa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan sedikitpun," kata AKP Lumbrian, Minggu (30/4/2023).
Saat ini, pelaku MN telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Update Pelecehan Seksual 17 Anak di Bawah Umur di Jambi oleh Ibu Muda Pemilik Rental PS
Baca juga: Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan