Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Yunita Sari Anggraini (20) alias Yunita, tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi akhirnya dinyatakan lengkap.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Tersangka pelecehan seksual pada belasan anak saat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Berkas perkara Yunita Sari Anggraini (20) alias Yunita, tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini, pihaknya sedang menunggu tahap pelimpahan.

"Kalau berkas perkaranta sudah rampung atau P21 ya. Tetapi belum kita limpahkan," kata AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (13/4/2023).

Meski berkas Yunita sudah dinyatakan lengkap, namun Yunita saat ini masih ditahan di rutan Polda Jambi. Hal ini dikarenakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyerahan tersangka.

"Nanti kalau pelimpahannya akan kami sampaikan menunggu koordinasi jaksa," tambahnya.

Baca juga: Delapan ASN Muaro Jambi Bakal Dipecat, Ada yang Tersandung Kasus Pencabulan hingga Narkoba

Kata Kristian, untuk penyerahan tersangka kepada JPU sendiri kemungkinan dalam waktu dekat ini.

Diketahui, Polda Jambi tetapkan Yunita di sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap 17 anak. Pengakuan belasan anak ini, Yunita memaksa korban menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payu dara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video porno di HP Yunita. Meski demikian, keterangan Polda Jambi, sampai saat ini Yunita belum mengakui hal tersebut.

Sementara itu, Yunita juga justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.

Di hari yang sama dengan laporan para korban anak, Yunita akhirnya juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkosaan. Di mana, pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.

Baca juga: Mantan Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat di Sukabumi, Warga Cemas

Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi pemerkosaan.

Setelah berjalan sekian lama, laporan Yunita terkait pemerkosaan oleh delapan anak dihentikan, sementara itu, saat ini Yunita masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi, atas laporan pelecehan ke pada 17 anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved