Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Singgung Kementerian ESDM yang Belum Sanksi Perusahaan Batubara
Baca juga: Resep Tempe Mendoan untuk Buka Puasa
Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini 11 Ramadhan Minggu 2 April 2023