Daftar Barang Rafael Alun yang Disita KPK, Ada Sepeda Brompton dan Hingga Uang Tunai untuk Bayar THR

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sejak 2011 hingga 2023 di wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Beberapa waktu lalu Lembaga Antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.

Dilansir dari tayang Kompas TV pada Minggu (2/4/2023), Rafael Alun Trisambodo mengungkan sejumlah barang dari rumahnya.

Tidak hanya barang, KPK juga dikatakan Rafael, turut mengambil uang tunai.

"Yang saya lihat pertama (barang yang disita KPK) itu ada rincian penghasilan kos-kosan."

"jadi dari laporan kos itu punya penghasilan berapa, biayanya berapa, istri saya terima berapa," ujarnya.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Baca juga: Kisah Detik-Detik Kilang Pertamina Meledak: Kami Pikir Gempa, Getarannya Cukup Kuat

"Kemudian bukti-bukti perolehan aset juga diambil, fotocopy sertifikat juga diambil,"

Selain itu Rafael Alun Trisambodo mengaku bahwa KPK turut menyita sebuah sepeda yang bermerk Brompton.

"Ada satu sepeda Brompton saya, Brompton sudah lama itu juga diambil,"

"Kemudian tas tasnya istri saya, ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari itu juga disita," ujarnya.

Uang Disita KPK, Rafael Alun Trisambodo Bingung Bayar THR Karyawan

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang ada di rumah pribadinya.

Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang kini jadi tersangka tersebut mengaku kebingungan.

Kebingungannya itu terkait pembayaran THR para pegwainnya.

Baca juga: Ketatnya Penjagaan Rumah Rafael Alun, Ada Ring 1 dan Ring 2

Sebab uang tunai yang disediakan untuk karyawannya turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap dalam pengurusan pajak sejak tahun 2011 hingga 2023 ini.

Selain uang tunai untuk THR pegawai, Rafael Alun Trisambodo mengaku barang yang turut disita KPK yakni uang belanja sang istri.

"Uang belanja istri saya yang belum sempat di masuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil."

"Uang saya senilai 40 jutaan yang sebetulnya awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah itu juga diambil," ujar Rafael Alun Trisambodo dilansir dari tayangan Youtube Kompas Tv, Minggu (2/4/2023).

“Pada saat ini saya kebingungan ketika THR ini saya harus membayarnya dengan apa,” sambungnya.

Selain itu, hal yang membuatnya sedih adalah uang belanja istrinya yang juga turut disita KPK.

“Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” tuturnya.

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Baca juga: Rafael Alun Bantah Soal Isu Artis R yang Bantu Pencucian Uang Gratifikasinya

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Singgung Kementerian ESDM yang Belum Sanksi Perusahaan Batubara

Baca juga: Resep Tempe Mendoan untuk Buka Puasa

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini 11 Ramadhan Minggu 2 April 2023

Berita Terkini