Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Namun, Bharada E tetap menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan. Namun, selang sebentar ia dibawa kembali ke Rutan Bareskrim.

“Ya, pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Menurutnya, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni lebih banyak tahanan. Sementara, Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Dengan alasan ini lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” katanya.

Susi juga bilang, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Bharada E dengan instansi asalnya.

OItu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.

Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

LPSK: Ada Alasan yang Tidak Bisa Dijelaskan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Baca juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya

Pemindahan tersebut setelah beberapa jam terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret kasus Sambo itu dipindahkan karena alasan keamanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Dia mengungkapkan pemindahan itu didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.

"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susi, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis We Have a Ghost, Hantu Tidak Semenyeramkan di Film Horor

Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, Mardiana Dinyatakan Bebas Dalam Perkara Korupsi KPU Tanjabtim

Baca juga: Bagaimana Sikapmu atas Keragaman Budaya di Indonesia?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 85

Baca juga: Bak Sindir Sule, Nathalie Holscher Blak-blakan Ogah dengan Pria Berambut Gondrong: Trauma

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini