Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup ini, tegas Yasonna, sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini."

"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut."

"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023).

Tanggapan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).

Kendati demikian, kata Fadil, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi."

"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," jelas Fadil.

Bharada E Sebentar Huni Salemba

Pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba batal dilakukan.

Seharusnya, Bharada E menjalani masa pidananya di Lapas Salemba setelah vonis terhadapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sedianya, Senin (27/2/2023) Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

Halaman
1234

Berita Terkini