Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Sebut Erick Thohir Bantu Masyarakat Jambi Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Alami Cidera, Kapolda Jambi Direncanakan akan Dibawa ke Jakarat untuk Perawatan Intensif