Berita Selebriti

Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Komentari Ferdy Sambo yang dihukum mati

 

TRIBUNJAMBI.COM- Hotman Paris ikut berpendapat soal Ferdy Sambo yang kini dihukum mati.

Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.

Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Baca juga: Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal

Baca juga: Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo

Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.

“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.

Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.

“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.

 

Ferdy Sambo dan Hotman Paris (ist)

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Bagi Hotman Paris kepala Lapas penjara akan menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi.

“Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau selama 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman mati tidak boleh di jatuhkan,” katanya,

Halaman
12

Berita Terkini