TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan satu tersangka, terkait penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran di Dinas Damkar Sarolangun.
Hal tersebut disampaikan Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus A Haris Kamis (16/11/2022) menuturkan, dimana pada hari Rabu lalu Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan satu tersangka yang bertugas di Dinas Damkar.
"Dimana tersangka terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan sembilan mata anggaran di Dinas Damkar pada tahun 2017 lalu, dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta lebih," ujarnya.
Lanjutnya, identitas tersangka tersebut berinisial “T” merupakan Plt. Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Tahun 2017.
"Sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin besok,” tutup Harris.
Tersangka “T” diduga melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD Sarolangun
Baca juga: Karang Taruna di Sarolangun Laporkan Temuan Obat Kedaluarsa ke Kejari
Baca juga: Samsul Riduan Tanggapi Terkait Kenaikan UMP Jambi: Harusnya Bisa Sampai 15 Persen
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News