TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jumlah kursi di DPRD Sarolangun yang berjumlah 35 terancam berkurang dalam pemilihan legistif tahun 2024.
Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun belum mencapai batas jumlah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk memenuhi kursi yang berjumlah 35.
Menurut data yang dihimpun, Per Juli 2021 jumlah penduduk di Sarolangun berjumlah 279,532 jiwa penduduk.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun Fahri mengatakan, jumlah kursi DPRD jelas diatur dalam Undang-Undang, disesuaikan pula dengan jumlah pendudukan pada kabupaten atau kota.
"Paling sedikit jumlah DPRD dalam kabupaten/kota itu 20 kursi dan paling banyak 55 kursi," kata Fakhri, Selasa (18/1/2022).
Dia menyebutkan, kemudian diatur juga jumlah penduduknya. Kabupaten/kota yang penduduknya hingga 100 ribu itu 20 kursi. Kemudian penduduk dari 100-200 ribu yakni 25 kursi.
"Untuk 200-300 ribu penduduk yakni jumlah kursi DPRD 30 kursi," sebutnya.
Ia menyebutkan, kalau mengacu pada Undang - undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, selagi belum ada revisi undang-undang tersebut tetap berlaku hingga tahun 2024.
"Kalau belum ada revisi atau perubahan dari pusat, undang-undang tetap berlaku untuk pileg 2024 nanti," ujarnya.
Baca juga: Kebutuhan Ikan di Sarolangun Capai 2 Ton, Namun Tak Terpenuhi, Dipasok oleh Provinsi Tetangga
Terkait dengan upaya KPU dalam mengatasai persoalan kurangnya kuota penduduk. Dirinya mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk hal itu, KPU hanya menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Itu kan bukan ranah KPU, cuma nantinya ada saatnya Kemendagri menyerahkan data agregat ke KPU RI. Data agregat itu lah jumlah penduduk yang akan di serahkan, kemudian KPU RI mengeluarkan surat keputusan terkait dengan alokasi kursi dan jumlah dapil ke setiap provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra menanggapi kurangnya jumlah penduduk di Sarolangun dalam alokasi jumlah kursi DPRD pada Pileg 2024 mendatang.
Dirinya mengakui, persoalan tersebut adalah ada pada Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melengkapi syarat minimun tersebut.
Dia menambahkan, ada dua persoalan yang harus diprioritaskan, pertama dinas terkait harus jemput bola, selanjutnya masih terkendala fasilatas cetak KTP yang masih kurang memadai.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kembali Libatkan Truk Batu Bara, Dewan Minta Sopir Patuhi Aturan
"Jemput bola terhadap masyarakat kita yang belum memiliki KTP. Kemudian masyarakat pendatang yang belum ada KTP ini harus di jemput bola. Saya yakin kalau itu dilakukan meski kurang namun, tidak seberapa," jelasnya.