Maling Kotak Amal

3 Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Jambi Ditangkap Setelah Menggasak Uang Rp 8 Juta

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pembobol kotak amal dihadirkan saat jumpa pets. 3 Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Jambi Ditangkap Setelah Menggasak Uang Rp 8 Juta

3 Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Jambi Ditangkap Setelah Menggasak Uang Rp 8 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, berhasil meringkus 3 spesialis pembobolan kotak amal masjid di sejumlah wilayah di Kota Jambi. Ketiganya yakni, RF (15), Robi Erlangga (21) dan Putra Antoni (22).

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengungkapkan, dua dari tiga pelaku, yakni RF dan Robi merupakan kakak beradik kandung. Ketiga komplotan spesialis pembobol kotak amal ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 8 juta, dari kotak amal yang berada di Masjid Baiturahman, di Lorong Ade, RT 09, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (24/7/2021)

"Mereka beraksi dua hari. Setelah hari pertama berhasil, mereka mengulangi lagi keesokan harinya," kata Hendra, Senin (2/8/2021).

Hendra mengungkapkan, aksi tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus masjid, dimana, saat itu ia sedang ke masjid untuk salat subuh.

Namun ia terkejut, mendapati kotak amal dalam kondisi rusak, dan uang di dalamnya sudah ludes. Atas kejadian tersebut, pihak masjid langsung melapor ke Polsek Jambi Timur.

Mendapat informasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Yudha Rengga langsung bergerak melakukan penelusuran.

Tidak butuh waktu lama, tepat pada Sabtu 31 Juli, petugas mengetahui keberadaan pelaku. "Setelah tim kita mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan," bilang Hendra.

Tanpa perlawanan berarti, petugas terlebih dahulu mengamankan RF, di sebuah rumah kosong, di lorong Garuda, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil keterangan RF, petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, kini ke tiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Timur.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, obeng kecil, 1 buah kunci ukuran 19, 2 buah tang, 1 buah linggis serta sejumlah uang dengan berbagai pecahan senilai Rp 8 juta.(tribunjambi/aryo tondang)

Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Sebagian Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN

Asal Muasal Terbentuknya Galaksi di Alam Semesta

Berita Terkini