CPNS 2021

Sebagian Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN

Sejumlah instansi belum mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021, Ini penjelasan BKN.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
Info CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah instansi belum mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021, Ini penjelasan BKN.

Meskipun ada instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021, namun ada juga yang belum muncul di dasboard SSCASN.

BKN melalui akun Instagramnya menyebut bahwa pengumuman dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi seluruh berkas pelamar.

Proses verifikasi belum rampung sehingga hasil seleksi administrasi instansi yang dilamar belum tayang.

Sehubungan dengan itu, BKN berharap kepada para pelamar agar bersabar.

"Hasil seleksi administrasi pendaftaran #CASN2021 akan diumumkan pada tanggal 2 hingga 3 Agustus 20201, pada kanal informasi instansi dan portal SSCASN.

Nantinya pengumuman tersebut dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.

So… apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar

Mari dukung Tim Verifikasi Instansi menyelesaikan proses ini dengan baik karena tahapan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian," tulis BKN di akun Instagram BKN, Senin (2/8/2021).

Bagaimana jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Kesempatan masih ada dengan kesempatan dalam masa sanggah.

Apa itu masa sanggah?

Dikutip dari laman SSCASN masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah disebut juga sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nantinya diberi waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved