Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya. Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak p

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya.

Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Bukannya mendapat hukuman berat, Jaksa Pinangki malah seolah mendapat keistimewaan hukum.

Pertama Jaksa Pinangki mendapat tuntutan ringan atas 3 kasusnya, mendapat potongan hukuman di tingkat pengadilan tingkat dua dan hingga kini belum juga dieksekusi.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Tuntutan Ringan

Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Jaksa Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki.

Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebagian Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Belasan Jabatan di Pemprov Jambi Diisi Pelaksana Tugas, Lelang Jabatan Belum Dilakukan

Dapat potongan hukuman

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved