Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera
Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya. Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak p
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya.
Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Bukannya mendapat hukuman berat, Jaksa Pinangki malah seolah mendapat keistimewaan hukum.
Pertama Jaksa Pinangki mendapat tuntutan ringan atas 3 kasusnya, mendapat potongan hukuman di tingkat pengadilan tingkat dua dan hingga kini belum juga dieksekusi.

Tuntutan Ringan
Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Jaksa Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki.
Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Sebagian Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN
Baca juga: Belasan Jabatan di Pemprov Jambi Diisi Pelaksana Tugas, Lelang Jabatan Belum Dilakukan
Dapat potongan hukuman
Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.