Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah mendapat keistimewaan terkait proses hukumnya. Padahal Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak p

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.

Baca juga: Nelayan di Tanjung Jabung Timur Kesulitan Dapatkan Solar, Pemkab Minta Tambahan dari Pertamina

Belum dieksekusi ke lapas

Meski putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.

Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah.

Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved