Kasus Sate Beracun

Nani Apriliani Sosok Wanita Pengirim Sate Sianida Ternyata Punya Hubungan Masa Lalu dengan Targetnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NA, wanita misterius pengirim sate sianida ngaku sakit hati dengan target

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Baca juga: Baru Setahun Ditambal, Jalan Menuju Rimbo Bujang Rusak, Warga Inisiatif Perbaiki Sendiri

Baca juga: PAUD Hingga SMP di Kota Jambi Libur Selama 12 Hari untuk Cegah Mudik Lebaran

Baca juga: H-10 Idul Fitri, Harga Cabai di Muarojambi Naik, Tiga Bahan Pokok Ini Harganya Stabil

Berita lainnya seputar Sate Beracun

SUMBER: SOSOK.ID

Berita Terkini