Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Baca juga: Baru Setahun Ditambal, Jalan Menuju Rimbo Bujang Rusak, Warga Inisiatif Perbaiki Sendiri
Baca juga: PAUD Hingga SMP di Kota Jambi Libur Selama 12 Hari untuk Cegah Mudik Lebaran
Baca juga: H-10 Idul Fitri, Harga Cabai di Muarojambi Naik, Tiga Bahan Pokok Ini Harganya Stabil
Berita lainnya seputar Sate Beracun
SUMBER: SOSOK.ID