Berita Nasional

Buntut Kompol Yuni Ditangkap Gegara Narkoba, Kapolri Listyo Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Buntut kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar beserta jajarannya karena penyalahgunaan narkoba.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.

Kapolri mengirimkan surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 kepada para Kapolda.

Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti  dan Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri

Baca juga: Kapolri Tanggapi Hukuman Bagi Kompol Yuni Purwani CS, Tidak Pernah Ada Toleransi!

Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Kompol Yuni, Ternyata Tak Ada Pesta Sabu di Hotel, Polda Jabar Beberkan Ini

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Inilaha isi 11 poin instruksi Kapolri yang harus diperhatikan para Kapolda, menyusul adanya kasus tersebut.

Ilustrasi polisi (Tribunnews)

Baca juga: Terlibat Narkoba, Kompol Yuni CS Hanya Dihukum Mutasi? Bagaimana Penegakan Hukuman mati?

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Dicopot dari Jabatan

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Ditangkap Karena Narkoba, Kapolda Jabar; Dipecat Atau Dipidanakan

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar sungguh sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine ke seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah, hingga jajarannya guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi lebih dini soal penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan, bahkan giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggarnya.

4. Memberikan pembinaan dan menjelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.

5. Memperkuat serta mempercepat kedisiplinan dan ketertiban anggota di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Oknum Polisi Positif Konsumsi Sabu, Penggerebekan Berawal dari Aduan Masyarakat

Baca juga: Bantu Pemerintah Daerah Wujudkan Pembangunan, BPS Provinsi Jambi dan FEB UNJA Teken MOU dan MOA

Baca juga: VIDEO Kapolsek Cantik yang Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati? IPW Sebut Dampaknya Tak Main-main

6. Melaksanakan giat razia di tempat-tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal serta pembinaan yang dilakukan oleh para atasan langsung, maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap setiap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik dalam rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan soal penyalahgunaan narkoba yang sampai melibatkan anggota TNI serta Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang dengan baik berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan sampai terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel atas penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan secara tegas berupa pemecatan hingga pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH kepada para personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tahun 2021 Naik 17,78 Persen

Baca juga: Nathalie Holscher Sampai Tarik Napas Dalam Ketika Putri Delina Tanya Soal Kemarahan Sule dan Ferdi

Baca juga: Talkshow Perdana Skak Mat Bang El, Mengusung Topik Menarik Strategi UMKM Di Tengah Pandemi

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/19/kompol-yuni-terjerat-narkoba-kapolri-jenderal-sigit-keluarkan-11-poin-instruksi-kepada-kapolda?page=all

Berita Terkini