Nadiem Makarim Bantah Hilangkan Formasi Guru di CPNS 2021, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim dan Wali Kota Bogor Bima Arya menyapa para siswa melalui sistem pembelajaran jarak jauh SMA Regina Pacis Bogor, Kamis, 30 Juli 2020

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Isu hilangnya formasi CPNS 2021 untuk guru makin beredar luas.

Namun hal itu dibantah Mendikbud Nadiem Makarim. 

Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).

Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada.

Baca juga: Tak Ada Penerimaan CPNS Guru Hanya PPPK, Apa Beda Keduanya? Bagaimana dengan Gaji dan Tunjangannya?

Formasi CPNS 2021 untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.

Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.

Dirinya mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem Makarim.

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penerimaan CPNS Formasi Guru, Pemkab Tanjabtim Siapkan 1.000 Kuota untuk P3K

Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.

"Seperti yang kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi PPPK untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan walaupun kapasitas perekrutannya mencapai 1 juta, jika yang lulus tes di bawah angka tersebut.

Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.

"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021 Atau PPPK? Ternyata Punya Keunggulan dan Kekurangan Masing-Masing 

"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, naka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.

Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.

Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.

"Semuanya bisa mengikuti tes tersebut. Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan, tapi sampai dengan tiga kesempatan," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Formasi Guru dari Penerimaan CPNS Mulai 2021, Ini Alasannya

Kekurangan Guru

Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.

"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono.

Karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat. Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).

"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.

Baca juga: Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!

Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,

sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru. (Tribun Network/fah/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes

Berita Terkini