Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan PPPK
Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!
TRIBUNJAMBI.COM - Nampaknya guru honorer harus gigit jari, pasalnya Pemerintah menghentikan penerimaan CPNS khusus bagi formasi guru.
Penghentian CPNS khusus tenaga guru diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Ya, Tahun 2021 ini pemerintah kembali membuka pendaftaran penerimaan CPNS, tapi bukan untuk formasi guru.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS 2021. Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 4 Januari 2021, Lengkap dengan Deskripsi Pekerjaan dan Info Gaji
Baca juga: Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Cek Pendaftaran di Sini
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Apotek K-24 untuk Lulusan SMK hingga S1, Tersedia 3 Posisi
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatanna.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.