Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan PPPK
Editor:
Tommy Kurniawan
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.
Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.
Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pemerintah hentikan penerimaan CPNS formasi guru mulai 2021, ini alasannya