Pemerintah Hentikan Formasi Guru dari Penerimaan CPNS Mulai 2021, Ini Alasannya
Tahun ini pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Namun mulai tahun ini formasi guru dihentikan dari Penerimaan CPNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Peneriman CPNS dibuka tahun 2021.
Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Ada beberapa formasi yang dibuka untuk menerima calon ASN di tahun 2021.
Namun mulai tahun ini formasi guru dihentikan dari Penerimaan CPNS.
Baca juga: Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS 2021. Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Baca juga: 158 CPNS Pemkot Sungai Penuh Terima SK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Baca juga: Harapan Untuk Jadi Guru PNS Pupus, Pemerintah Tak Buka CPNS 2021 Formasi Guru, Ini Penggantinya
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
Baca juga: Apa Itu PPPK? Berapa Gaji dan Tunjangannya? Rekrutan CPNS Guru Tahun Ini Melalui PPPK
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.