Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Apa Itu PPPK? Berapa Gaji dan Tunjangannya? Rekrutan CPNS Guru Tahun Ini Melalui PPPK

Pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK pada 2021. Dikutip Kompas.com,

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
SSCASN.BKN.GO.ID
Segera daftar PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK pada 2021.

Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, menurut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi.
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021. (istimewa)

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan, itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers tentang Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, Selasa (29/12).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

Baca juga: Simak Penyesuaian Tarif Listrik Periode Januari - Maret 2021, Berlaku untuk 13 Pelanggan Non Subsidi

Baca juga: BREAKING NEWS Hilang di Kuala Kerang, Seorang Nelayan Warga Kuala Tungkal Ditemukan Sudah Meninggal

Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji serta tunjangannya?

PPPK

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan
Pengembangan kompetensi

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved