Berita Nasional
Harapan Untuk Jadi Guru PNS Pupus, Pemerintah Tak Buka CPNS 2021 Formasi Guru, Ini Penggantinya
Pemerintah mulai 2021 nanti tidak membuka penerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru. Ini alasannya
Harapan Untuk Jadi Guru PNS Pupus, Pemerintah Tak Buka CPNS 2021 Formasi Guru, Ini Penggantinya
TRIBUNJAMBI.COM - Pupus sudah harapan untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil. Sebab, pemerintah mulai 2021 nanti tidak membuka penerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru.
Bahkan, wacana penghentian ini berlaku dalam jangka panjang. Guru akan direkrut lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
Baca juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021, Peserta Kelas 3 Naik Bayar Rp 35 Ribu Bantuan Dikurangi
Baca juga: Kok Bisa Pria Ini Mirip Amanda Manopo, Videonya Viral: Syok sampai Sekarang, Followers Naik Terus!
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang 1 untuk Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan 21.178 Nakes di Jambi Disuntik
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Baca juga: Nasib Gisel Makin Memburuk, Denny Darko Kaget Buka Kartu Bergambar Sel: Kemungkinan Masuk Penjara!
Baca juga: Kepergok Jenguk Anak Teddy, Sule Mendadak Peringatkan Putri Delina, Singgung Bayi Nathalie Holscher
Baca juga: Buat SIM dan Perpanjang SIM Bisa Gratis, Asal Penuhi 7 Syarat Ini
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.