Buat SIM dan Perpanjang SIM Bisa Gratis, Asal Penuhi 7 Syarat Ini
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj
TRIBUNJAMBI.COM -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya ialah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Praperadilah Rizieq Shihab, 1.610 Personel Gabungan Amankan Sejumlah Lokasi
Baca juga: Cara Daftar dan Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 12 Segera Dibuka
Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Kak Seto Bikin Bikin Heboh Media Sosial, Nekat Parkour Bak Jackie Chan dan Rock Lee: Jangan Ditiru!
Syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, tinggal masuk ke laman resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapanpun dan di manapun juga.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya;
1. Anda harus mengisi formulir pengajuan perpanjangan yang tersedia,
2. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk asli untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian jika Anda merupakan Warga Negara Asing,
3. SIM lama Anda,
4. Surat keterangan lulus keterampilan Simulator, dan surat keterangan kesehatan mata.