Buat SIM dan Perpanjang SIM Bisa Gratis, Asal Penuhi 7 Syarat Ini

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

Setelah semuanya sudah persiapkan, kita bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. 

Tetapi jika memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM ke Samsat:

1. KTP asli

2. SIM asli (yang masih berlaku),

3. Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Anda,

4. Surat keterangan dokter.

Sebagian artikel sudah tayang di Kompas.com https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/063800115/simak-ini-ketentuan-bikin-dan-perpanjangan-sim-gratis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved