Tak Ada Penerimaan CPNS Guru Hanya PPPK, Apa Beda Keduanya? Bagaimana dengan Gaji dan Tunjangannya?

untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerj

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.

Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pilkada, MK dan Hakim Dijaga Ketat, Daerah Mana Saja yang Bersengketa?

Baca juga: 3 Bantuan Cair Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH, Bantuan Sembako, Bansos Tunai

Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti.

Bima memastikan, pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.

"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.

Baca juga: Aldebaran Gendong Elsa di BTS Ikatan Cinta, Benarkah Suami Andin Dijebak

Baca juga: Rahasia Aldebaran terbongkar, Rumah Tangga Hancur?Baca Sinopsis Ikatan Cinta 6 Januari 2021 di Sini

"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.

Lebih lanjut Bima menjelaskan, mulai dari gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya.

Perbedannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN.

Juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI).

"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikitpun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/06/070800626/apakah-pppk-sama-dengan-honorer-ini-penjelasan-bkn

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved