Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan.

Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti saat sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.

Apa sebabnya hakim menolak permintaan Alamsyah Hanafiah? Berikut selengkapnya!

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Baca juga: Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik

Baca juga: Edward Omar Sebut Beberapa Anggota FPI Terlibat Aksi Terorisme, Aziz Yanuar Angkat Bicara

Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 juta, Wabub DKI Jakarta Ancam Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.

Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.

Namun, hakim Akhmad Sahyuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com)

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.

Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Baca juga: Jadwal Jokowi Divaksin Tunggu Izin Edar Terbit, Moeldoko: Tinggal Buka, Jebret, Enggak Terlalu Sulit

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

Nama-nama yang Digugat HRS

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz ikut digugat Rizieq Shihab.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum mengajukan asalan permohonan Habib Rizieq Shihab.

“Pemohon menikahkan anak perempuannya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Al Alaydrus,” katanya.

Kuasa Hukum juga menyampaikan undangan yang disebar terbatas yakni hanya 17 undangan.

“Acara pernikahan terus disetujui KUA Tanah Abang, namun banyak ummat yang hadir karena kerinduan,” katanya.

Pihak DPP FPI tetap meminta untuk menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan membagikan hand sanitizer.

Namun, pihak DKI Jakarta menganggap acara itu tetap melanggar protokol kesehatan.

“Pemohon sudah membayar denda admisistratif sebesar Rp 50 juta,” ujar kuasa hukum.

Tapi, termohon satu tetap melanjutkan penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Permintaan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Hal Ini, Alamsyah Kecewa.

Berita Terkini