Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan.

Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti saat sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.

Apa sebabnya hakim menolak permintaan Alamsyah Hanafiah? Berikut selengkapnya!

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Baca juga: Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik

Baca juga: Edward Omar Sebut Beberapa Anggota FPI Terlibat Aksi Terorisme, Aziz Yanuar Angkat Bicara

Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 juta, Wabub DKI Jakarta Ancam Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.

Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.

Namun, hakim Akhmad Sahyuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com)

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.

Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.

Halaman
123

Berita Terkini