Tokoh masyarakat Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sunar, menyampaikan telah melakukan mediasi bersama kepala desa sebagai pemangku adat untuk diselesaikan secara hukum adat.
"Dalam mediasi untuk diselesaikan secara hukum adat tidak ada respons, makanya kita bersama masyarakat laporkan ke Polres Muarojambi guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya, Minggu (6/9/2020).
Ia mengatakan, dalam pelaporan tersebut juga disertakan tanda tangan dari warga sebanyak kurang lebih 200 orang.
"Yang kami kesalkan jika terjadi aib di kalangan masyarakat biasa diproses dan berlakukan hukum secara adat, namun sebaliknya, sebagai orang pemangku adat sekaligus kepala desa tidak ada diproses secara hukum adat," ungkapnya.
Terkait kasus ini, juga merupakan aib, memang sengaja belum diberlakukan proses sanksi adat mengingat persoalan ini masih simpang siur dan belum jelas kebenarannya. (*)
• 50 ASN di Tanjab Barat Ajukan Pindah, Alasan Pengembangan Karir hingga Urusan Keluarga
• Kaktus Pun Booming di Tengah Pandemi, Manfaatkan Waktu Luang untuk Hobi dan Bisnis