Berita Viral

Keluarga Putri Apriyani Minta bripda Alvian Maulana dihukum Mati, Korban Tewas Dibakar hingga Gosong

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Putri Apriyani Minta bripda Alvian Maulana dihukum Mati, Korban Tewas Dibakar hingga Gosong

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Bripda Alvian Maulana Sinaga sudah ditangkap usai membunuh Putri Apriyani, pacarnya.

Diketahui Bripda Alvian tega membunuh Putri Apriyani dengan sadis.

Tak hanya membunuh Putri Apriyani, Bripda Alvian juga membakar kekasihnya itu.

Kini Bripda Alvoan terancam pasal 340 dengan hukuman maksimal pidana mati.

Keluarga Putri Apriyani mengharapkan agar Bripda Alvian dihukum mati atas kelakuannya yang tergolong sadis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Baca juga: Inilah Guru SD Nyari Cekik Murid Saat Upacara, Sejumlah Siswa Viral Berlarian Ketakutan

Baca juga: Ulah Siswanto Penjaga Kos Arya Daru Biang Kerok Tutupi Soal CCTV, Kongkalikong dengan Polisi?

Baca juga: Pasrah Nikita Mirzani Kini Serahkan Surat Penangguhan ke Hakim: Mohon Maaf yang Mulia

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Halaman
12

Berita Terkini